Menhan Purnomo Yusgiantoro beberkan soal proses pengadaan alutsista.
Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan bahwa pengadaan
alutsista mengacu pada rencana pembelian selama lima tahun yang telah
disusun dalam master list. Namun rencana tersebut dapat berubah apabila dirasa perlu menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis.
"Untuk 2010-2014 ini kami buat master list,
apa yang mau kami beli, agar diketahui anggarannya berapa. Selama dua
setengah tahun ini terjadi perubahan perkembangan atau dinamika
lingkungan strategis baik regional maupun global," ujar Purnomo dalam
jumpa pers di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan RI,
JAkarta, Rabu 15 Agustus 2012.
Oleh karena itu, perencanaan
pembelian yang telah disusun tersebut tentu harus disesuaikan lagi
dengan strategi pertahanan. "Itu mempengaruhi penyesuaian perencanaan
kita," kata Purnomo.
"Dinamika keadaan terkadang membuat kita harus mengubah rencana kita untuk disesuaikan agar bisa mencapai tujuan," kata Purnomo.
Tujuan pengadaan alutsista, Purnomo menerangkan, sudah dirumuskan dalam buku biru (blue book) yang isinya mencakup minimum essential forces (MEF). Master list
disusun berdasarkan rangkaian sidang kabinet baik yang bersifat
paripurna maupun terbatas. Purnomo menyebutkan ada tujuh kali sidang
kabinet yang menjadi landasan perumusan master list tersebut.
"Master
list itu isinya memang tidak disebutkan membeli Leopard atau Sukhoi dan
lain-lain. Hanya disebutkan di situ misalnya pembelian main battle
tank. Main battle tank ini banyak ragamnya. Untuk implementasinya nanti
ditentukan oleh tingkatan yang dibawah," kata Purnomo.
Purnomo menjelaskan bahwa jajaran TNI selaku user
atau pengguna yang akan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan
melalui Sekjen Kemenhan dan dibahas bersama Komite Tingkat Tinggi (High Level Committee) yang diketuai Wamenhan serta tim khusus yang terdiri dari BPKP dan LKPP (Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Master list yang disusun oleh Kemenhan pun harus mendapat persetujuan dari Bappenas. Purnomo menjelaskan, persetujuan terhadap master list Kemenhan tersebut diwujudkan dalam bentuk blue book
yang diterbitkan oleh Bappenas pada 28 Oktober 2011. Setelah itu mesti
mendapat persetujuan lagi dari Kementerian Keuangan dalam bentuk green
book. Kemenkeu baru menerbitkan green book pada 20 Desember 2012.
"Green book ini isinya tentang penetapan sumber pembiayaan," kata Purnomo.
Oleh karena itu, menurut Purnomo, memahami rencana pembelian alutsista sebaiknya mencermati blue book dan memahami perkembangannya pada green book. "Jangan hanya lihat blue book-nya, tapi lihat juga yang sudah diupgrade atau direvisi yang ada dan diterbitkan dalam bentuk green book," kata Purnomo.
Apalagi, lanjut Purnomo, apa yang sudah disusun dalam green book
tersebut pun masih bisa berubah lagi apabila terjadi keharusan
menyesuaikan dinamika atau perkembangan di tengah jalan. Tentunya
perubahan itu dibahas bersama dengan DPR. Perubahan tersebut boleh
dilakukan selama tetap mengikuti prinsip dan masih sesuai dengan
anggaran yang ada.
"Penambahan pengadaan alutsista dengan prinsip mempercepat pencapaian MEF dan tidak menambah alokasi anggaran," kata Purnomo.
Target
pencapaian MEF tersebut, lanjut Purnomo, diagendakan selesai pada tahun
2014. Purnomo yakin bahwa pencapaian tersebut akan dapat dipenuhi, saat
ini pemerintah telah berhasil memenuhi 30 persen dari target yang sudah
ditetapkan.
"Saya ditanya oleh presiden, apakah Indonesia bisa
jadi macan Asia lagi? Saya jawab bisa, apalagi dengan kita bisa
mempercepat MEF ini. Bisa terwujud alutista yang lebih banyak dengan
jumlah anggaran yang tetap," kata Purnomo.
0 Comments:
Post a Comment